Tahukah kalian, siapa yang membuat peraturan perundang-undangan?, baik dipusat maupun didaerah?. Ada dua pihak yang terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua pihak itu adalah pihak eksekutif dan pihak legislatif, siapakah keduanya? Pihak eksekutif adalah pemerintah. Ditingkat pusat, pemerintah adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan ditingkat daerah, pemerintah adalah gubernur atau bupati atau walikota dan pembantunya. Pihak legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah(DPRD). Ditigkat pusat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR-RI, Ditingkat daerah disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Didaerah provinsi disebut DPRD Provinsi, sedang didaerah tingkat kabupaten atau kota disebut DPRD Kabupaten atau DPRD Kota. Dalam pembuatan undang-undang, pihak legislatif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada pihak eksekutif. Namun, dapat terjadi pula sebaliknya. Yaitu pihak eksekutif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada legislatif. RUU tersebut dibahas bersama. Apabila kedua belah pihak sepakat, rancangan undang-undang atau peraturan itu ditetapkan menjadi undang-undang atau peraturan.setelah itu undang-undang atau peraturan itu dapat diberlakukan. Lalu, dimanakah peran rakyat dalam pembuatan undang-undang?, tentu kita memiliki peran yang besar. Undang-undang atau peraturan tersebut merupakan keinginan atau aspirasi rakyat. DPR dan DPRD adalah wakil rakyat. Sementara pemerintah adalah pelayan rakyat. Tujuan pemerintah membuat undang-undang adalah untuk kebaikan dan ketertiban rakyat.